Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina

Daftar Isi

a. Deskripsi Masalah

Seorang perempuan hamil karena zina ingin dinikahi oleh seorang laki-laki yang bukan ayah dari janin tersebut. Di tengah masyarakat beredar perbedaan pendapat: apakah pernikahan seperti ini sah atau tidak, dan apakah hubungan suami-istri boleh dilakukan sebelum perempuan itu melahirkan?

b. Pertanyaan

  1. Apakah menikahi perempuan hamil karena zina hukumnya sah?
  2. Apakah suami boleh menggaulinya sebelum melahirkan?

c. Jawaban

1. Hukum menikahi perempuan hamil karena zina

Menurut pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi‘i, menikahi perempuan hamil karena zina hukumnya sah. Ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah. Alasannya, perempuan tersebut tidak sedang berada dalam pernikahan dan tidak sedang menjalani masa iddah, sehingga tidak ada penghalang untuk dinikahi.

2. Hukum menggaulinya sebelum melahirkan

Dalam mazhab Syafi‘i terdapat dua pendapat:

  • Pendapat yang disahihkan dua imam besar (Imam Nawawi & Imam Rafi‘i):
    Boleh digauli, karena hamil dari zina tidak memiliki kehormatan hukum (ḥurmah) yang menghalangi hubungan suami-istri. Jika hubungan itu dilarang, niscaya pernikahannya juga dilarang, sementara pernikahan dihukumi sah.
  • Pendapat kedua (Ibnu al-Haddad, Abu Hanifah, Malik & Dawud):
    Tidak boleh digauli, berdalil pada hadis: “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyirami tanaman orang lain dengan air maninya.”
Kesimpulan:
→ Nikahnya sah,
Boleh digauli, tetapi lebih utama (makruh) untuk tidak menggauli sampai melahirkan sebagai bentuk kehati-hatian.

d. Rujukan

فتاوى الفقهية الكبرى، ابن حجر الهيتمي، ج:4 ص: 93-94
وَأَمَّا نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنْ الزِّنَا فَفِيهِ خِلَافٌ مُنْتَشِرٌ أَيْضًا بَيْن أَئِمَّتِنَا وَغَيْرِهِمْ... (teks arab)...

Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro, Ibnu Hajar al-Haitami, juz IV halaman 93-94.